Dalam Rangka mewujudkan Visi dan Misi Kepemimpinan Bapak Teguh Mulyadi selama Masa Bakti 8 tahun.
Dengan Visi” Terwujudnya Masyarakat Desa tubiran yang teratur dan Efektif, Gotong Royong, Unggul dan Harmonis’’
Dan Misinya
- Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Teratur
- Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik yang Efektif dan Efisien
- Menumbuhkan Semangat Gotong Royong dan Kebersamaan dalam Pembangunan Desa
- Meningkatkan Potensi dan Daya Saing Desa secara Berkelanjutan
- Mewujudkan Kehidupan Masyarakat yang Harmonis dan Berbudaya
Maka dibentuklah TIM Penyusunan RPJMdes. TIM diketuai oleh Sekertaris Desa yaitu Pratama Andis Setioko.
TIM kemudian Menggali Gagasan dan Usulan pada Tiap dusun melalui Musyawarah Dusun. Sebagai informasi bahwa Desa tubiran memiliki 4 Dusun. Dalam Musyawarah Dusun dihadiri oleh Kepala Dusun, Perangkat Desa, ketua RT, Ketua RW, Ketua dan Anggota BPD Dusun setempat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan keterwakilan Perempuan
Gagasan dan Usulan yang tertampung mengacu pada 5 bidang dalam pemerintahan desa, yaitu :
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desatubiran, Bidang ini mencakup pengelolaan administrasi desa, penyusunan regulasi, dan pengelolaan keuangan desa.
- Pelaksanaan Pembangunan Desa, Bidang ini fokus pada perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring proyek pembangunan di desa, seperti pembangunan infrastruktur, sarana publik, dan pengembangan ekonomi lokal.
- Pembinaan Masyarakat, Bidang ini bertanggung jawab untuk membina dan mengembangkan potensi masyarakat desa, seperti bidang pendidikan, kesehatan, sosial, budaya, dan ketertiban
- Pemberdayaan Masyarakat, Bidang ini berfokus pada peningkatan kualitas hidup masyarakat desa melalui pemberdayaan ekonomi, sosial, dan politik, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
- Penanggulangan Bencana, Bidang ini menangani penanggulangan bencana alam atau keadaan darurat, serta penanganan situasi darurat lainnya yang terjadi di desa.
Selanjutnya pada tanggal 24 april bertempat di Aula desa tubiran dilaksanakanya MUSRENGBANGDES RPJMdes periode 2025-2032. Kegiatan dihadiri Camat tubiran , Forkompinca, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga-lembaga desa yang ada di desa tubiran . Setelah dilakukan musyawarah dan disepakati Bersama Rencana Pembangunan Jangka Menengah maka dilakukanlah penandatangan berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa, BPD dan Tokoh Masyarakat Desa tubiran