Realisasi Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tahap 1 diberikan kepada penerima manfaat tanggal 4 Juni 2025. Bantuan langsung diberikan 3 kali penerimaan, sebesar 3 x Rp.300.000 = Rp 900.000
Kriteria Penerima BLT Dana Desa
Untuk penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai disepakati melalui mekanisme Musyawarah Desa Khusus Bersama Badan Permusyawarata Desa, Ketua RT dan Ketua RW.
Berikut penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang mewakili masing-masing dusun